Layanan Mandiri BPN mungkin untuk sebagian orang masih cukup asing. Bersamaan dengan adanya kemajuan teknologi di era milenial, hampir semua tatanan pelayanan yang ada pada saat ini sudah mulai beralih secara daring semua.
Tak terkecuali dengan adanya Layanan Mandiri BPN ini,
dimana pelayanan tersebut sengaja untuk diadakan demi kenyamanan masyarakat dalam melakukan beragam jenis transaksi
agar tidak perlu lagi untuk bertatap muka sebagai bentuk antisipasi pada wabah penyakit.
Pada ulasan dibawah ini akan memaparkan terkait Layanan Mandiri BPN meliputi pengertian, pendaftaran,
dan syarat yang dapat anda simak selengkapnya :
Baca Juga : Syarat buka rekening mandiri
Layanan Mandiri BPN
Salah satu lembaga masyarakat milik pemerintah yang sudah memanfaatkan pelayanan daring ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Layanan tersebut diciptakan sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pada sektor pertanahan,
dimana peluncuran tersebut juga didasari oleh keluhan masyarakat karena proses yang panjang sehingga mereka harus hilir mudik datang ke kantor pertanahan.
Selain itu masyarakat juga akan lebih nyaman karena dapat menggunakan layanan tersebut kapanpun dan dimanapun selama waktu senggang.
Baca Juga : Jam Operasional Bank Mandiri: Senin – Jum’at dan Sabtu
Dikutip dari Wikipedia, BPN atau Badan Pertahanan Nasional ini merupakan lembaga pemerintahan
yang mempunyai peran andil dalam bidang agraria atau pertanahan.
Jadi dengan adanya bentuk inovasi pelayanan digital Mandiri BPN ini,
masyarakat hanya cukup untuk mengakses situs resmi pada laman ppid.atrbpn.go.id
tanpa harus pergi ke kantor pertanahan baik itu untuk sekedar meminta informasi saja
ataupun pembuatan sertifikat tanah atau tata ruang dan kemudian hasilnya akan dikirim via elektronik.
Cukup praktis bukan ?
Apa itu Mandiri BPN
Lembaga ini dulunya seringkali disebut dengan Kantor Agraria
yang pada akhirnya sekarang telah berubah nama menjadi BPN
atau Badan Pertanahan Nasional yang mana merupakan sebuah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia
yang bertujuan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang bergerak pada bidang Pertanahan.
Nah, dalam melaksanakan tugasnya ini, BPN telah diatur dalam Peraturan Presiden No 20 pada tahun 2015.
Sementara itu dalam melakukan tugasnya,
Badan Pertanahan Nasional ini telah menyelenggarakan berbagai fungsi seperti :
Baca Juga : Virtual Account Mandiri: Cara Transfer dan Bayar
- Perancangan dan perumusan kebijakan pada aspek pertanahan.
- Pemutusan kebijakan pada aspek pengukuran, survei, serta pemetaan.
- Pelaksanaan kebijakan pada aspek penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, sampai pada pemberdayaan masyarakat.
- Pencetusan dan penerapan kebijakan pada aspek penataan, pengaturan, dan pengendalian kebijakan pertanahan.
- Pencetusan dan penerapan kebijakan pada aspek pengadaan tanah.
- Pencetusan dan penerapan kebijakan pada aspek pengendalian serta pengurusan sengketa pertanahan.
- Pengawasan atas penerapan tugas pada lingkungan BPN.
- Penerapan sistem pembinaan, tugas, serta pemberian dukungan administrasi pada unit organisasi BPN.
- Penerapan pengelolaan data informasi pada aspek pertanahan dan pertanian pangan
- Penerapan penelitian serta pengembangan pada aspek pertanahan.
- Penerapan pengembangan SDM pada aspek pertanahan.
Pendaftaran Mandiri BPN Online
Sudah disinggung di atas terkait aplikasi layanan Mandiri BPN,
yang mana masyarakat dapat mendaftarkan berkas permohonan hanya dari rumah saja melalui aplikasi online.
Kenyamanan tersebut tak hanya dirasakan oleh masyarakat saja,
namun juga pada pihak BPN sendiri, dimana pada kantor BPN tidak akan ada lagi antrian yang panjang
dan menyesakkan sekaligus akan lebih memudahkan dalam pengontrolan jumlah pengguna layanan.
Adapun untuk pengajuan permohonan informasi online dapat melakukan tahapan berikut ini :
- Kunjungi laman resmi BPN pada link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register
- Isilah form pendaftaran dengan lengkap
- Tunggu hingga mendapat notifikasi terkait verifikasi
- Setelah mendapat verifikasi, login kembali pada link diatas
- Ajukan permohonan informasi
- Klik tombol berwarna biru sampai muncul form yang harus diisi
- Isilah kembali form dengan lengkap
- Kemudian klik submit (tombol biru)
- Tunggu hingga permohonan diproses dan mendapat balasan
- Selesai
Baca Juga : Kode Transfer Mandiri Ke BCA: Cara Transfer Via ATM dan Banking
Syarat Daftar Mandiri BPN
Pendaftaran tanah merupakan kegiatan yang pemerintah lakukan secara berkesinambungan dan terus menerus.
Beberapa diantaranya seperti pengelolahan, pengumpulan, penyajian, pembukuan,
pemeliharaan data fisik baik itu dalam bentuk daftar dan peta terkait bidang tanah maupun satuan petak.
Agar anda semakin paham terkait Mandiri BPN,
berikut ini yang telah dirangkum dari laman Indonesia.go.id terkait syarat daftar Mandiri BPN yang harus anda lengkapi :
- FC KTP yang telah dilegalisir
- FC KK
- FC NPWP
- Akta jual beli tanah
- Pajak penghasilan
- Surat Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan
- Surat kuasa kepemilikan lahan
- FC Izin Mendirikan Bangunan
Jika anda ingin mengajukan keluhan, pertanyaan ataupun penyampaian aspirasi,
Pihak BPN juga telah menyediakan keterbukaan informasi melalui media sosial dengan menuliskan tagas #TanyaATRBPN.
Selain itu anda juga dapat mengirimkan via surat elektronik dengan mengunduh formulir permohonan pada situs PPID pada e-mail surat@atrbpn.go.id.
Demikianlah ulasan terkait Layanan Mandiri BPN meliputi pengertian, pendaftaran,
dan syarat yang dapat kami paparkan. Semoga bermanfaat. Sekian dan terimakasih.