Mengikuti rumah lelang BTN bisa menjadi pilihan yang tepat bagi sebagian masyarakat. Pasalnya harga yang ditawarkan dapat mencapai 70% hingga 90% lebih murah dari harga pasaran
Perlu diketahui bahwa lelang BTN ini lebih menarik jika dibanding dengan bank lain karena jaminan pembiayaan yang disalurkan BTN cukup tinggi.
Selain itu juga terdapat pada sisi legalitas yang sudah pasti jelas dan tinggal meneruskan saja.
Untuk informasi lebih lengkapnya simak uraian dibawah ini terkait Lelang BTN beserta syarat dan cara.
Lelang BTN
Membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau beserta lokasi yang strategis telah menjadi impian semua orang.
Baca Juga : Kode Bank BTN: Cara Transfer ke BRI Dan Biaya
Salah satu cara membeli rumah yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti rumah lelang sitaan bank.
Atau juga dapat dikatakan sebagai rumah yang berstatus sitaan bank karena debitur tidak bisa melunasi cicilan KPR.
Biasanya pihak bank akan mengumumkan daftar rumah yang akan dilakukan lelang melalui situs lelang online di masing-masing bank.
Sedangkan, untuk proses lelang rumah sendiri akan dilakukan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang kelas satu.
Namun juga bisa melalui situs lelang lelang.go.id, yang mana pengajuan dan penawaran harga dilakukan secara tertulis.
Adapun beberapa bank yang aktif menawarkan rumah lelang di antaranya seperti Bank Mandiri, BTN, BRI, sampai BNI.
Jika kalian tertarik mengikuti lelang BTN, Anda dapat segera langsung mengakses informasi pilihan rumah melalui website resmi di rumahmurahbtn.co.id.
Dengan membeli rumah lelang BTN, kalian akan memperoleh beberapa keuntungan yang cukup menggiurkan, diantaranya seperti :
- Harga rumah lelang BTN lebih murah.
- Rumah sudah siap ditempati. mungkin dapat dilakukan renovasi kecil.
- Menempati wilayah yang telah berkembang.
- Adanya keringanan pajak
Baca Juga : Simulasi KPR BTN Dan Suku Bunga
Cara Ikut Lelang BTN
Cara ikut lelang BTN bisa kalian lakukan dengan mudah melalui situs resmi bank BTN di rumahmurahbtn.co.id.
Di website tersebut telah tersedia informasi mengenai jenis properti yang tersedia, lokasi, sampai harga yang ditawarkan oleh BTN.
Pencarian unit properti juga dapat kalian lakukan berdasarkan lokasi yang spesifik, mulai dari kabupaten atau kota, kecamatan hingga alamat.
Perlu diperhatikan bahwa sebelum membeli rumah, kalian harus tahu secara detail rumah yang ditawarkan.
Seperti mengenai kondisi fisik, fasilitas, usia bangunan dan juga lokasi, merupakan beberapa kriteria yang wajib dipertimbangkan.
Untuk mengetahui beberapa kriteria tersebut, kalian dapat kunjungi website resmi BTN ataupun mengunjungi halaman website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara..
Berikut langkah-langkah Cara ikut lelang BTN yang bisa kalian ikuti :
- Buka Situs Lelang BTN di rumahmurahbtn.co.id.
- Pilih Lokasi Aset dan kisaran harga
- Lengkapi Formulir Peminat (Nama, email. No HP dsb)
- Hubungi petugas BTN yang mengelola agunan
- Proses pengajuan akan ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak BTN
- Pastikan data dan dokumen persyaratan tela lengkap
- Lakukan survei ke lokasi untuk melihat kondisi rumah yang diinginkan
- Bayar Uang Jaminan sebesar 20 %
- Tunggu hingga dihubungi pihak BTN terkait penyampaian hasil
- Selesai
Baca Juga : Call Center BTN Gratis Dan Via Whatsapp
Syarat Lelang BTN
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu kalian ketahui jika berniat untuk membeli rumah lelang BTN.
Berikut rinciannya :
- Penawar harus melakukan setoran ke rekening KPKNL senilai 20% hingga 50% dari harga limit.
- Jumlah uang jaminan sebesar Rp 20 juta wajib disetorkan sebelum lelang dimulai atau satu hari sebelum pelaksanaan
- Penawar diberi kesempatan untuk meneliti dan melihat secara fisik properti yang dilelang
- Pelaksanaan lelang bisa dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan penetapan lembaga peradilan atau atas permintaan penjual
- Jika terdapat pembatalan, maka jaminan akan dikembalikan pada peserta
- Tidak terdapat potongan untuk pengembalian uang jaminan
- Waktu pelunasan selambat-lambatnya 5 hari kerja dan dibayar secara tunai / cek
- Bank yang telah menerima uang melalui cek dianggap sah dan akan diberikan bukti pembayaran oleh bendahara penerimaan KPKNL
- Jika tidak mampu membayar lunas, maka status akan dibatalkan dan tidak bisa mengikuti lelang selama 6 bulan dan uang jaminan tidak bisa dikembalikan.
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mengikuti lelang BTN adalah :
- FC surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitur oleh kreditur
- Bukti pengumuman lelang;
- SKT /SKPT dalam hal objek yang dilelang berupa bidang tanah / satuan rumah susun
- Surat Pertanggung jawaban baik formil dan materiil dari Penjual terkait tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis bidang tanah / satuan rumah susun yang dilelang
- FC Laporan Penilaian / dokumen ringkasan hasil penilaian yang terdapat tanggal penilaian
- Surat pernyataan asli yang dibuat oleh Notaris
Baca Juga : Cara Daftar BTN Mobile, Syarat Dan Aktivasi
Setelah kalian dinyatakan menang, perhatikan baik-baik terkait aspek hukum mengenai rumah yang kalian menangkan.
Karena banyak sekali terjadi pelanggaran objek lelang, seperti gugatan kreditur mengenai ahli waris rumah.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait cara Lelang BTN beserta syarat.
Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca. Sekian dan terimakasih.