Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri buka hal baru lagi, yang mana sekarang Kepesertaan BPJS kesehatan adalah suatu kewajiban bagi masyarakat Indonesia,
sehingga jika anda berniat untuk menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan,
harus mempunyai syarat yang mutlak serta sesuai keperluan.
Hal ini sudah diatur dalam UU No. 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional
dan UU No. 24 tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Nah, untuk Cara menonaktifkan BPJS kesehatan Mandiri biasanya ditujukan bagi mereka yang terkena PHK
ataupun mengundurkan diri sehingga perusahaan tidak lagi bekewajiban untuk membayarkan iurannya.
Selain itu juga diperlukan untuk mereka yang keluarganya sudah meninggal sehingga tidak harus membayar iuran tiap bulan lagi.
Lantas bagaimanakah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri ?
Berikut ini akan diulas lebih lanjut terkait cara, syarat
dan lama proses menonaktifkan BPJS kesehatan Mandiri yang dapat anda simak selengkapnya.
Baca Juga : Kode Transfer Mandiri Ke BCA: Cara Transfer Via ATM dan Banking
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri
Untuk berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan tentunya tidak bisa sembarangan dilakukan.
Pasalnya hal ini sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga Negara Indonesia,
Dimana bagi mereka yang sudah terdaftar, harus membayarkan iuran rutin per bulannya.
Iuran tersebut dapat terbagi menjadi 3 golongan yaitu, golongan I membayar Rp 150.000,
Golongan dua sebesar Rp 100.000 ribu dan yang terakhir golongan III sebesar Rp 35.000 ribu.
Lalu, mengapa BPJS Kesehatan memerlukan penonaktifkan?
Sudah disinggung diatas, bahwa ketika terdaftar sudah meninggal dunia,
Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, maupun ingin mengundurkan diri,
terdaftar dapat menonaktifkan keanggotaan dari BPJS Kesehatannya.
Hal ini bertujuan agar tidak perlu lagi membayarkan iuran per bulannya juga untuk menghindari adanya iuran yang masuk kategori nunggak.
Terdapat beberapa cara dan metode yang dapat di pilih
dan sesuaikan dengan keperluan anda dalam Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri.
Berikut simak selengkapnya :
- Melalui Aplikasi
- Kunjungi aplikasi E-Dabu
- Login dengan username dan password
- Pilih menu “Mutasi Peserta” sampai muncul list peserta
- Cari dan klik nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya.
- Lalu klik “Nonaktifkan peserta”
- Selesai
Sekedar informasi Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha
atau yang biasa disingkat dengan E-Dabu ini merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan
Dengan fungsi untuk mempermudah dalam mengelola jaminan kesehatan untuk penggunanya.
Baca Juga : Layanan Mandiri BPN: Pendaftaran dan Syarat
Melalui Kantor Cabang (untuk keluarga yang meninggal)
- Siapkan dokumen yang diperlukan
- Kunjungi kantor cabang setempat
- Sampaikan maksud dan tujuan anda pada petugas
- Serahkan persyaratan yang diperlukan
- Tunggu hingga proses penonaktifan selesai
Menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk pengguna yang sudah meninggal sangat penting apalagi pengguna mandiri,
Dimana dalam prosesnya dapat diurus oleh pihak keluarga dengan langsung mengunjungi kantor BPJS
Agar tidak terbebani terkait pembayaran iuran per bulannya.
Berikut persyaratan yang harus dibawa oleh pihak keluarga :
- Surat kematian yang telah dilegalisir oleh kelurahan
- Kartu BPJS Kesehatan pengguna yang meninggal dunia
- FC surat keterangan kematian dari RT/RW setempat
- FC KK, KTP dan identitas yang lain
- Bukti pembayaran iuran terakhir
- Pastikan iuran bulan terakhir telah lunas.
- Melalui kantor cabang (untuk PBI)
- Siapkan berkas yang diperlukan (FC KK, foto 3×4, dan surat pengantar dari BU)
- Datangi dinas sosial
- Isilah form keluar dari peserta PBI dan anda akan diberi surat pengantar
- Kunjungi kantor BPJS
- Lalu isi formulir pengajuan peralihan
- Tunggu hingga proses penonaktifan selesai
- Melalui Layanan Pandawa
- Pastikan ponsel anda tersambung dengan internet
- Siapkan no. whatsApp Pandawa
- Hubungi dan jelaskan tujuan anda
- Selesai
Perlu diketahui bahwa untuk menghubungi layanan Pandawa,
anda harus mengetahui terlebih dahulu terkait jam operasionalnya yang mulai pukul 08.00 s.d 15.00.
Melalui layanan ini juga dapat mengubah berbagai keperluan lainnya
seperti mengubah jenis kepesertaan ataupun hanya sekedar menambah anggota baru.
Baca Juga : Biaya Transfer Mandiri Ke BRI, BCA dan BNI
Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri
Sebelum anda menonaktifkan BPJS Mandiri,
Sebaiknya siapkan terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan.
Simak rincian dibawah ini :
- FC KK (Kartu keluarga)
- FC KTP(Kartu tanda penduduk) pengguna
- FC KTP (Kartu tanda penduduk) keluarga pengguna yang meninggal
- Kartu BPJS pengguna
- Surat kematian dari kelurahan atau rumah sakitF
- Bukti pembayaran iuran perbulan
Berapa Lama Proses Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri?
Lama proses menonaktifkan BPJS kesehatan Mandiri dapat tergantung dari jenis yang pengguna gunakan.
Pada dasarnya hanya memerlukan waktu yang singkat asalkan persyaratan sudah terpenuhi semua.
Namun, terdapat pengecualian pada penonaktifan BPJS untuk Penerima Bantuan Iuran atau PBI,
Dimana pengguna akan membutuhkan waktu yang lama dalam prosesnya yaitu sekitar 6 bulan.
Hal ini terjadi karena data pengguna BPJS PBI akan dilakukan proses rekonsiliasi terlebih dahulu
setiap 1×6 bulan oleh Kementerian Sosial.
Sehingga anda harus menunggu paling tidak selama 6 bulan sampai dinonaktifkan.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri.
Semoga dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan pembaca. Sekian dan terimakasih.