Pinjaman bank BRI jaminan sertifikat rumah dapat kalian dapatkan dari beberapa sumber. Terlebih bunga yang ditawarkan juga sangat kompetitif
Perlu diketahui bahwa sertifikat rumah adalah bukti kepemilikan suatu bangunan diatas tanah milik sendiri ataupun orang lain.
Sertifikat rumah atau yang juga dikenal dengan Hak Guna Bangunan ini telah diatur dalam Pasal 35 UUPA.
Jadi, selama nasabah memenuhi persyaratan Pinjaman bank BRI jaminan sertifikat rumah, Bank BRI tentu akan menyetujui pengajuan kalian.
Berikut dibawah ini merupakan informasi lebih lanjut terkait Pinjaman bank BRI jaminan sertifikat rumah.
Simak selengkapnya !
Baca Juga : Perbedaan Kartu Kredit dan Kartu Debit BRI
Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah
Jika nasabah ingin meminjam sejumlah uang dalam jumlah yang besar, kalian harus menyiapkan jaminan yang berlaku agar pengajuan segera diproses.
Salah satu jaminan tersebut adalah dengan sertifikat rumah.
Sertifikat rumah ini merupakan salah satu berkas jaminan yang bernilai tinggi.
Oleh sebab itu, seringkali produk pinjaman menawarkan para debitur agar menyerahkan dokumen
berupa sertifikat rumah untuk memberikan limit Pinjaman dalam jumlah yang besar.
Untuk besaran suku bunga yang dibebankan pada debitur oleh Bank BRI adalah sebesar :
- Suku Bunga 9 -12 % untuk tenor waktu selama 1 tahun
- Suku Bunga 10-14 % untuk tenor waktu selama 2 tahun.
- Suku Bunga 15 % untuk tenor waktu selama 3 tahun.
Lantas, apa sajakah syarat-syarat jika ingin mengajukan Pinjaman bank BRI jaminan sertifikat rumah ? Berikut berkas yang perlu kalian siapkan :
Syarat Pinjaman bank BRI jaminan sertifikat rumah Wiraswasta :
- 2 Lembar FC KTP (Suami Istri)
- FC KK 2 lembar
- 2 Lembar pas foto 3×4 (Suami Istri)
- Surat nikah / surat keterangan belum menikah (jika belum menikah)
- FC akta cerai pemohon (jika status duda / janda)
- FC surat kematian (jikaa pasangan meninggal)
- Surat keterangan usaha dari kelurahan (untuk plafon pembiayaan mikro > Rp.50. jt)
- FC surat keterangan pengelola pasar (untuk pedagang pasar)
- NPWP (Jika peminjaman di atas Rp.50 jt)
- FC Rekening tabungan
- FC dokumen jaminan
- PBB atau SPPT terbaru
- IMB bisa dilampirkan (rumah tanpa IMB kerap dinilai 50 % dari harga pasar)
Baca Juga : Debit BRI: Letak No Kartu & Tidak Ada CVV
Syarat Pinjaman bank BRI jaminan sertifikat rumah Karyawan
- 2 Lembar FC KTP (Suami Istri)
- FC KK 2 lembar
- 2 Lembar pas foto 3×4 (Suami Istri)
- Surat nikah / surat keterangan belum menikah (jika belum menikah)
- FC akta cerai pemohon (jika status duda / janda)
- FC surat kematian (jikaa pasangan meninggal)
- SK pegawai / pengangkatan (masa kerja minim 2 tahun)
- Keterangan gaji (3 bln terakhir)
- FC surat keterangan usaha (Jika mempunyai usaha)
- FC Rekening tabungan
- NPWP (untuk pembiayaan kurang dari Rp 50 juta)
- Surat rekening dari atasan
- Surat potong gaji dari bendahara
- FC dokumen Jaminan
- SPPT
- IMB bisa dilampirkan (rumah tanpa IMB kerap dinilai 50 % dari harga pasar)
Syarat Pinjaman bank BRI jaminan sertifikat rumah bukan atas nama sendiri / pasangan namun milik pihak ketiga (Ayah / Ibu Kandung) :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat nikah pemilik SHM (suami istri)
- FC Sertifikat tanah dan aslinya
- Bukti bayar pajak bumi dan juga bangunan terbaru (SPPT / PBB)
- IMB / Ijin Mendirikan Bangunan
Berikut dibawah ini merupakan beberapa produk Pinjaman Bank BRI yang bisa nasabah peroleh
dengan cara melampirkan jaminan berupa sertifikat rumah :
Pinjaman KUR BRI
KUR BRI ini adalah jenis pinjaman yang paling diminati oleh nasabah.
Pasalnya pinjaman tersebut mempunyai bunga yang cukup rendah dibanding dengan jenis lainnya.
Selain itu juga, calon debitur juga diharuskan untuk memiliki usaha yang berjalan aktif dan layak minimal selama 6 bulan.
Berikut beberapa pinjaman Bank BRI yang bisa nasabah ambil dengan jaminan berupa sertifikat rumah.
1. KUR Mikro Bank BRI
KUR Mikro milik Bank BRI merupakan kredit dengan plafon sampai 50 juta per debitur.
2. KUR Kecil Bank BRI
KUR Kecil BRI adalah kredit bagi pemilik usaha yang layak dengan plafon mulai dari 50 sampai 500 juta.
Baca Juga :
Pinjaman Kupedes BRI
Kalian yang ingin menggadaikan sertifikat rumah, juga dapat memakai layanan Kupedes BRI.
Keuntungan memakai layanan Kupedes BRI ini adalah prosesnya yang cepat serta bunga yang mampu bersaing.
Tak hanya itu, layanan tersebut juga dapat diakses oleh siapapun, baik perorangan ataupun badan usaha.
Berikut tabel dibawah ini merupakan simulasi angsuran bulanan jika jangka pinjaman selama 12 bulan, 24 bulan, 36 bulan, 48 bulan, dan terakhir 60 bulan.
Nominal | Tenor | Tenor | Tenor | Tenor | Tenor |
---|---|---|---|---|---|
– | 12 bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan | 60 Bulan |
6 juta | 524.013 | 273.42 | 190.101 | 148.599 | 123.823 |
10 juta | 873.355 | 455.701 | 316.835 | 247.665 | 206.372 |
25 juta | 2.183.389 | 1.139.253 | 792.087 | 619.162 | 515.93 |
50 juta | 4.366.779 | 2.278.506 | 1.584.175 | 1.238.325 | 1.031.861 |
100 juta | 8.733.558 | 4.557.012 | 3.168.350 | 2.476.650 | 2.063.723 |
200 juta | 17.467.117 | 9.114.024 | 6.336.701 | 4.953.300 | 4.127.446 |
250 juta | 21.833.896 | 11.392.530 | 7.920.876 | 6.191.625 | 5.159.308 |
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait Pinjaman bank BRI jaminan sertifikat rumah. Sekian dan terimakasih.