4 Biaya Take Over KPR BTN: Syarat Dan Prosedur 2024

Biaya Take Over KPR BTN

Biaya Take Over KPR BTN sebenarnya tidak jauh berbeda dengan biaya pada saat pengajuan KPR baru. Pada dasarnya take over KPR dilakukan beberapa debitur untuk memperoleh keuntungan dalam pengajuan KPR ke bank. 

Informasi Biaya Take Over KPR BTN sangat penting dipahami, karena dapat berguna sebagai bahan pertimbangan untuk keuntungan yang akan didapatkan.

Oleh karena itu, simak lebih lanjut informasi dibawah ini terkait Biaya Take Over KPR BTN beserta syarat beserta prosedurnya.

Baca Juga : Cara Mengaktifkan Kartu ATM BTN Baru

Biaya Take Over KPR BTN

 Biaya Take Over KPR BTN

Dalam pembelian rumah secara KPR, debitur juga bisa mempertimbangkan pilihan untuk membeli rumah yang di take over oleh pemiliknya.

Lantas apakah yang dimaksud dengan Take Over KPR ?

Take over KPR adalah sebuah pengalihan kepemilikan rumah dari seseorang kepada orang pihak lain (bank).

Yang sebelumnya telah dilakukan perjanjian resmi berdasarkan hukum & ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa Biaya Take Over KPR BTN yang perlu kalian bayar untuk proses tersebut. 

Yang mana, bank sudah menentukan nominal harga dalam perjanjian kredit.

Berikut dibawah ini adalah beberapa Biaya Take Over KPR BTN yang perlu kalian ketahui :

Baca Juga : Gaji Bank BTN Dan Tunjangan Terbaru

1. Biaya Take Over KPR BTN (Penalti)

Biaya penalti ini akan dikenakan kepada debitur yang akan melakukan take over antar bank. 

Jadi, debitur akan melunasi cicilan KPR BTN sebelum masa pinjaman atau tenor di bank lama berakhir.

Persentase biaya takeover KPR BTN yang perlu dibayarkan berkisar antara 1% hingga 3% dari nilai pokok cicilan KPR. 

2. Biaya Take Over KPR BTN (admin dan provisi)

Biaya admin dan provinsi ini dikenakan untuk biaya jasa pengurusan KPR. 

Untuk besaran biaya provisi sendiri adalah 1% dari nilai jumlah kredit yang diberikan. 

Sedangkan untuk biaya administrasi besarnya dapat berbeda-beda, hal ini dapat tergantung dari kebijakan masing-masing bank.

3. Biaya Take Over KPR BTN (Biaya appraisal)

Dalam proses take over KPR, bank juga akan melakukan tahapan appraisal yang berfunsi untuk menilai kembali harga rumah kalian.

Hal ini dikarenakan harga rumah yang bersifat fluktuatif.  Untuk besar biaya appraisal kisarannya sekitar Rp 500.000 hingga Rp 2 juta.

Baca Juga : Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran KPR BTN & Denda

4. Biaya Take Over KPR BTN (Biaya notaris)

Perlu diketahui bahwa jasa notaris juga diperlukan dalam pengajuan take over KPR BTN. 

Serupa dengan pengajuan KPR yang baru, debitur juga wajib mempersiapkan berbagai dokumen dan sertifikat. 

Honorarium yang diterima notaris bisa ditentukan dari nilai objek.

Adapun untuk rinciannya dapat kalian simak berikut ini :

  • Jika nilai objek Rp 100.000.000 maka honorarium yang diterima notaris adalah sebesar 2.5 %
  • Jika nilai objek Rp 100.000.000 hingga Rp 1000.000.000, maka honorarium yang diterima paling besar 1.5%
  • Jika nilai objek di atas Rp 1.000.000.000 maka Notaris menerima honorarium sebesar 1%

Syarat Take Over KPR BTN

 Biaya Take Over KPR BTN

Sebelum mengajukan take over KPR BTN, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi.

Hal yang paling utama yang perlu kalian lakukan adalah diskusikan dengan pihak bank dan temukan juga pembeli yang memenuhi persyaratan kredit dari bank anda.

Sedangkan untuk pembeli / orang yang akan mengambil alih KPR, Pada dasarnya syarat yang ditetapkan tersebut sama saja dengan syarat pengajuan KPR baru, di antaranya seperti :

  • FC Perjanjian Kredit
  • FC Sertifikat dengan stempel bank
  • FC IMB
  • FC PBB yang sudah dibayar
  • FC bukti pembayaran angsuran
  • Buku tabungan asli untuk pembayaran angsuran

Adapun untuk dokumen identitas penjual dan pembeli yang harus disiapkan antara lain :

  • FC KTP suami dan/ istri (jika sudah menikah)
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Surat Nikah
  • FC NPWP (untuk kredit diatas Rp 100 juta)
  • FC SK pegawai tetap
  • FC Surat Izin Praktik untuk profesional

Baca Juga : Cara Cek Status Pengajuan KPR BTN

Prosedur Take Over Rumah Subsidi Bank BTN

 Biaya Take Over KPR BTN

Untuk mengajukan take over KPR antar bank berikut merupakan langkah-langkahnya :

  1. Cek ke bank anda, apakah bisa melakukan over kredit ke bank lain
  2. Pastikan sudah menyiapkan biaya-biaya yang diperlukan
  3. Pilih bank baru dengan produk KPR yang menarik
  4. Ajukan take over KPR ke bank yang diinginkan
  5. Isi formulir dengan lengkap
  6. Lengkapi syarat & dokumen yang diminta
  7. Bank baru akan melakukan proses appraisal terhadap rumah kalian
  8. Bank juga akan mengecek ulang terhadap profil anda
  9. Jika disetujui, bank akan menawarkan rincian skema KPR
  10. Jika sudah ok, proses take over kredit dapat dilakukan
  11. Selesai

Sedangkan untuk prosedur take over antar individu yang perlu dilalui oleh penjual dan pembeli rumah antara lain :

  • Kesepakatan antara penjual dan pembeli
  • Mengajukan permohonan take over kepada pihak bank
  • Appraisal dan verifikasi data pembeli
  • Persetujuan proses take over

Baca Juga : Cara Bayar KPR BTN Di Indomaret & Biaya Admin

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait terkait Biaya Take Over KPR BTN beserta syarat dan prosedurnya.

Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca. Sekian dan terimakasih.