Cara Bayar Pajak Motor Di Bank Jatim wajib diketahui oleh nasabah karena metode yang satu ini dirasa lebih efisien dan mudah dilakukan.
Terlebih kini Cara Bayar Pajak Motor dapat dilakukan nasabah dengan dua opsi pilihan, yakni melalui ATM Bank Jatim dan Teller.
Dengan hadirnya kemudahan pembayaran online tersebut, tentu tidak ada lagi alasan buat kalian menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Jika nasabah tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak motor, tentu kalian akan dianggap sebagai tindakan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan.
Pasalnya Bayar pajak motor merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara dan lembaga yang memiliki kendaraan pribadi.
Untuk informasi mengenai Cara Bayar Pajak Motor Di Bank Jatim beserta syaratnya, dapat kalian simak informasi lebih lanjut dibawah ini !
Baca Juga : Cara Daftar Internet Banking Bank Jatim dan Syarat
Cara Bayar Pajak Motor Di Bank Jatim
Untuk pemilik kendaraan pribadi seperti sepeda motor, membayar pajak tahunan adalah salah satu kewajiban yang wajib kalian penuhi.
Sebelum ada ketentuan bayar pajak motor online seperti saat ini, mengurus pajak merupakan suatu hal yang melelahkan dan cukup memakan banyak waktu.
Pasalnya para pemilik kendaraan tersebut tidak hanya meluangkan waktunya untuk antri saja, namun juga ada tahapan verifikasi dokumen yang juga relatif panjang
Namun seiring dengan kemajuan teknologi, Bank Jatim bekerjasama dengan kantor Samsat dalam memberikan layanan e-Samsat kepada para wajib pajak.
Sebelum kalian mengetahui Cara Bayar Pajak Motor Di Bank Jatim, terlebih dahulu ketahui mengenai beberapa keuntungan dalam melakukan pembayaran pajak secara online
Berikut beberapa keuntungan yang dapat kalian ketahui :
- Menjaga produktivitas
- Informasi data lengkap dan up to date
- Channel pembayaran online
Baca Juga : Cara Cek Saldo Bank Jatim Terbaru
Lantas bagaimanakah Cara Bayar Pajak Motor Di Bank Jatim ?
Perlu diketahui e-Samsat Jatim bisa dibayar melalui Bank Jatim lewat 2 cara yakni bisa melalui ATM Bank Jatim ataupun melalui Teller Bank Jatim.
Berikut prosedur yang dapat kalian ikuti untuk Cara Bayar Pajak Motor Di Bank Jatim Melalui ATM :
Cara Bayar Pajak Motor Di Bank Jatim Melalui ATM
Sebelum itu kalian harus install aplikasi samsat nasional untuk setiap daerah masing-masing ya, berikut langkahnya
- Download Aplikasi Samsat Online Nasional
- Registrasi di aplikasi tersebut
- Masukkan No Polisi, NIK dan 5 digit No Rangka terakhir
- Kode bayar pajak motor online akan tertera di layar
- Catatlah kode bayar pajak motor online
Selanjutnya, segera ikuti petunjuk membayar pajak motor online lewat ATM Bank jatim di bawah ini :
- Datangi gerai ATM Bank Jatim terdekat
- Masukkan kartu ATM
- Lalu masukkan 6 digit PIN
- Pilih menu “Transaksi Lain”
- Kemudian pilih “Pembayaran”
- Pilih “MPN / Pajak”
- Lalu pilih “Penerimaan Pajak”
- Masukkan kode digit yang telah kalian dapatkan sebelumnya
- Pada layar akan muncul informasi tentang pajak yang harus dibayar
- Jika sudah sesuai pilih “Ya”.
- Selesai
Simpan struk transaksi tersebut di tempat yang aman sebagai bukti bahwa kalian telah melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga : Bunga Deposito Bank Jatim Dan Cara Menghitung
Syarat Bayar Pajak Motor Di Bank Jatim
Setelah mengetahui Cara Bayar Pajak Motor Di Bank Jatim yang sudah dijelaskan di atas, selanjutnya ketahui pula mengenai syarat-syarat yang diperlukan dalam melakukan pembayaran tersebut.
Adapun berikut beberapa berkas yang perlu kalian siapkan :
- Mempunyai no rekening dari Bank Jatim
- Pastikan no kendaraan tidak dalam keadaan diblokir
- Hanya berlaku untuk pembayaran tahunan
- Tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan
- Kalian bisa membayar pajak sejak 6 bulan sebelum temponya
- Kendaraan hanya boleh atas nama perorangan, bukan perusahaan.
- Pastikan memiliki no telepon yang aktif
Sebagai informasi, dalam melakukan wajib pajak kalian harus memiliki kode bayar terlebih dahulu sesuai dengan fasilitas Samsat online yang ada di setiap provinsi.
Adapun berikut dibawah ini merupakan beberapa kode provinsi Samsat yang bisa kalian catat :
- Samsat Nasional : kode provinsi 100 (sementara untuk provinsi Jawa Barat, Banten, jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali)
- Samsat Jawa barat : kode provinsi 032.
- Samsat jawa Tengah : kode provinsi 033.
- Samsat DKI Jakarta : kode provinsi 200.
Baca Juga : Tabunganku Bank Jatim: Bunga Dan Cek Saldonya
Layanan Samsat online ini tentunya sangat mudah dilakukan dengan hanya tiga syarat yakni KTP, Plat Nomor, dan no Rangka Motor.
Sedangkan untuk kriteria kendaraan yang pajaknya dapat dibayarkan melalui e-Samsat antara lain :
- Kendaraan penuh 1 tahun (pengesahan 1 tahun)
- Kendaraan tidak terlambat lebih dari 1 Tahun
- Kendaraan tidak dalam status lapor jual, hilang/rusak, kriminal dan laka Kendaraan tidak ganti STNK Kendaraan yang memiliki BPKB, STNK dan KTP Asli
Perlu diperhatikan bahwa membayar pajak yang melebihi jatuh tempo akan merugikan kalian, karena tentu akan mendapatkan denda.
Berikut untuk perhitungan keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang berlaku :
- Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25%.
- Keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Baca Juga : Cara Cetak Rekening Koran Bank Jatim Dan Syarat
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait Cara Bayar Pajak Motor Di Bank Jatim. Semoga bermanfaat. Sekian dan terimakasih.