Batas Tunggakan KPR BTN merupakan informasi yang wajib diketahui oleh para debitur yang sedang mengikuti program KPR BTN.
Pasalnya jika debitur melebihi Batas Tunggakan KPR BTN yang telah ditentukan, rumah anda akan berakhir dengan penyitaan.
Namun biasanya, bank BTN juga telah memiliki aturan dalam penyitaan yang dilakukan.
Untuk menjawab pertanyaan Batas Tunggakan KPR BTN beserta informasi lainnya, silahkan simak lebih lengkap uraian dibawah ini.
Baca Juga : Masa Berlaku Sp3k BTN Dan Pengertian Lengkap
Batas Tunggakan KPR BTN
Sudah diketahui bahwa KPR BTN merupakan kredit pemilikan rumah yang diberikan oleh Bank tabungan Negara.
Tujuan dari adanya KPR ini tidak lain untuk membantu masyarakat yang ingin membeli sebuah rumah dengan sistem mencicil sesuai kemampuan.
Maklum, tidak semua orang mempunyai cukup uang untuk membeli rumah secara kontan.
Dengan adanya program tersebut, pembelian rumah seakan lebih dipermudah.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Batas Tunggakan KPR BTN, apakah kalian sudah tau jenis-jenis dari KPR BTN ?
Perlu diketahui bahwa bank BTN memiliki produk KPR yang beragam, kalian bisa menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan. Berikut jenis-jenisnya :
- KPR BTN Platinum
- KPR BTN BP2BT
- KPR BTN Subsidi
- KPR BTN Mikro
- Kredit Pemilikan Apartemen BTN
- Kredit Pemilikan Rumah Toko BTN
- KPR Millennial BTN
Meskipun terdiri dari beberapa jenis, namun pada umumnya masalah yang sering dialami debitur dalam program KPR sama saja, yaitu telat bayar cicilan.
Keadaan terlambat membayar cicilan tersebut, rata-rata disebabkan karena masalah keuangan dari nasabah.
Baca Juga : 4 Perbedaan Kartu ATM BTN Visa dan GPN
Saat debitur gagal membayar kewajiban cicilan hingga Batas Tunggakan KPR BTN yang harus dipenuhi, maka terdapat konsekuensi yang harus dihadapi.
Batas tunggakan KPR BTN sendiri adalah batas waktu yang ditentukan oleh bank BTN selaku kreditur kepada debitur untuk membayar angsuran KPR milik mereka.
Lantas berapa lama Batas Tunggakan KPR BTN yang ditentukan ?
Dengan berlandaskan aturan yang telah tertuang dalam UU, Batas Tunggakan KPR BTN adalah hingga akhir bulan.
Artinya, kreditur memiliki hak untuk meminta debitur dalam melunasi kredit hingga akhir bulan yang bersangkutan / sampai dengan kredit dinyatakan macet.
Bank BTN berhak menyita aset rumah jika debitur tidak melakukan kewajiban dalam pembayaran kreditnya.
Namun pihak bank juga akan memberikan tenggat waktu selama 3 bulan hingga rumah debitur benar-benar disita.
Prosedur Penyitaan Rumah oleh Bank
Rumah yang disita dan dilelang bank merupakan rumah yang berstatus kredit macet.
Agar menjadi kredit macet, perlu ada beberapa tahapan terlebih dahulu mengingat pihak bank dan debitur memiliki perjanjian yang telah disetujui sebelumnya
Menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, bank wajib menyampaikan peringatan terlebih dulu sebelum penyitaan rumah dilakukan.
Adapun untuk tahapan tersebut adalah :
Baca Juga : Pinjaman Bank BTN Untuk Usaha: Syarat & Cara Pengajuan
1. Pemberitahuan Melalui Telepon dan SMS
Satu minggu sebelum waktu jatuh tempo pembayaran, biasanya pihak bank sudah menghubungi debitur baik melalui telepon / pesan singkat.
2. Surat Teguran
Jika poin ke satu tidak berhasil, maka pihak bank akan melayangkan surat teguran lebih keras terkait utang kepada debitur.
3. Surat Peringatan Pertama (SP 1)
Setelah penyampaiakn surat teguran tidak direspons dengan baik, biasanya akan dikirimkan SP 1 yang berisi mengenai penurunan status kredit debitur yang berubah menjadi kurang lancar.
4. Surat Peringatan Kedua (SP 2)
Apabila pemberian Surat peringatan 1 tetap tidak direspons apapun, maka pihak bank akan kembali mengirimkan SP 2.
SP 2 tersebut dapat berisi penurunan status kredit debitur dari kurang lancar menjadi kredit yang diragukan.
5. Surat Peringatan Ketiga (SP 3)
Setelah SP 2 juga tidak digubris, maka pihak bank akan mengirimkan SP 3 yang berisi status menjadi kredit macet.
6. Penyitaan Aset
Jika peringatan-peringatan tersebut tetap tidak digubris, pihak bank akan egera melakukan penyitaan aset milik debitur tersebut.
Baca Juga : Cara Refinance KPR BTN Dan Pengertian
Tips Agar Aset Tidak Disita oleh Bank
Terdapat beberapa tips yang dapat kalian lakukan jika memiliki utang kepada bank agar segera bisa melunasi utang dan terhindar dari penyitaan aset.
Berikut beberapa tips yang dapat kalian simak :
1. Perhatikan setiap surat yang dikirimkan bank
Bank dapat dikatakan sudah berbaik hati tidak langsung melakukan penyitaan barang-barang pribadi milik anda.
Namun, mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan & surat peringatan agar debitur segera membayar utang.
Jika terdapat hambatan untuk membayar, kalian bisa langsung diskusikan untuk memperoleh surat perjanjian pembayaran yang baru.
Jika kalian tidak memberi kabar sedikitpun, pihak bank akan berasumsi bahwa debitur tersebut berusaha menghindari hutang.
Baca Juga : 8+ Tips Lolos Wawancara KPR BTN Terbaru
2. Bayar cicilan sebagaimana mestinya
Jika kalian tidak punya uang, masih ada opsi lain membayar cicilan minimalnya.
Tentu hal ini jauh lebih baik dibanding menghilang begitu saja, setidaknya kalian masih bertanggung jawab melunasi utang-utang yang ada.
3. Negosiasikan dengan pihak bank
Jika keadaan finansial benar-benar tidak memungkinkan untuk melunasi sisa hutang, maka lakukan negosiasi.
Negosiasi yang dimaksud dapat meliputi permintaan keringanan angsuran, sehingga nominal yang dibayar dapat lebih kecil dibanding bulan sebelumnya.
Baca Juga : Cara Mengecek Subsidi Kpr BTN Terbaru
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait Batas Tunggakan KPR BTN.
Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca. Sekian dan terimakasih.