Informasi Aturan Bank BTN Sita Rumah sangat penting untuk calon debitur ketahui sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR di bank BTN.
Biasanya dalam perjanjian akad kredit, debitur akan dijelaskan oleh pihak bank mengenai Aturan Bank BTN Sita Rumah.
Tak hanya itu ada pula beberapa ketentuan dan kewajiban lainnya yang akan dijelaskan oleh pihak.
Jika peraturan tersebut dilanggar oleh debitur, maka pihak bank akan bertindak sesuai aturan yang sudah disepakati.
Berikut akan diulas lebih lanjut terkait Aturan Bank BTN Sita Rumah beserta penyebabnya.
Simak selengkapnya di bawah ini !
Baca Juga : Cara Cek Rekening BTN Masih Aktif Atau Tidak
Aturan Bank BTN Sita Rumah
Pengertian KPR rumah adalah Kredit Pemilikan Rumah yang disediakan oleh pihak perbankan kepada debitur yang hendak membeli tempat tinggal dengan sistem kredit.
Dalam melakukan pinjaman semacam itu ke bank, terlebih dahulu kalian harus mempertimbangan beberapa peraturan.
Karena jika salah perhitungan, bisa-bisa aset yang sedang kalian cicil akan disita oleh pihak bank.
Meskipun begitu, pihak bank tidak dapat sewenang-wenang dalam melakukan penyitaan terhadap agunan.
Dimana telah terdapat beberapa Aturan Bank BTN Sita Rumah yang berlaku sesuai dengan peraturan.
Adapun Aturan Bank BTN Sita Rumah tersebut adalah sebagai berikut :
Baca Juga : Biaya Penalti Pelunasan KPR BTN Dan Penyebab
1. Pemberitahuan Melalui Telepon dan SMS
1 minggu sebelum waktu jatuh tempo pembayaran, biasanya pihak BTN sudah menghubungi debitur melalui telepon maupun pesan singkat.
2. Surat Teguran
Jika pemberitahuan tersebut dihiraukan oleh debitur, selanjutnya pihak bank BTN akan memberikan surat teguran kepada debitur.
3. Surat Peringatan Pertama (SP 1)
Setelah penyampaiakn surat teguran tidak direspons dengan baik, maka pihak bank akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama.
4. Surat Peringatan Kedua (SP 2)
Apabila pemberian Surat peringatan 1 tetap tidak direspons apapun, berselang 2 hingga 3 minggu, pihak bank akan menurunkan Surat Peringatan Kedua.
5. Surat Peringatan Ketiga (SP 3)
Setelah SP 2 juga tidak digubris, pihak bank akan mengirimkan Surat Peringatan yang terakhir.
6. Penyitaan Aset
Apabila peringatan-peringatan dari pihak bank tersebut tetap tidak digubris, pihak bank BTN akan melakukan penyitaan aset milik debitur tersebut.
Penyebab Bank BTN Sita Rumah
Setelah kalian memahami terkait Aturan Bank BTN Sita Rumah, berikutnya akan dijelaskan mengenai Penyebab Bank BTN Sita Rumah.
Jika membahas mengenai penyebab mengapa bank BTN melakukan penyitaan rumah, tentunya mereka melakukannya bukan tanpa sebab.
Yang mana pasti terdapat banyak pertimbangan dan alasan hingga bank berani untuk melakukan tindakan tersebut.
Penyebab utamanya, pasti karena cicilan KPR rumah milik nasabah tersebut tidak dibayarkan dengan baik.
Tak hanya itu, ada pula penyebab lainnya yang perlu kalian ketahui.
Berikut dibawah ini merupakan 3 hal utama yang dapat menyebabkan debitur gagal membayar KPR :
Baca Juga : Syarat Pengajuan Kredit Renovasi Rumah Bank BTN & Simulasi
1. Bunga KPR naik
Penyebab yang pertama dari bank melakukan penyitaan adalah karena kenaikan bunga KPR.
Naik turunnya bunga KPR tersebut bisa menyebabkan banyak debitur mengalami gagal bayar.
Tak sedikit pula debitur yang mengambil KPR dan merasakan kesulitan dalam pembayaran KPR saat bunga yang perlu dibayarkan meningkat.
Bisa dibayangkan yang biasanya debitur membayarkan angsuran KPR sebesar 3 juta per bulan.
Karena naiknya bunga, mendadak debitur tersebut harus membayar sebesar 6 juta tiap bulannya setelah 1 tahun mencicil.
2. Pembayaran Tersendat
Point yang satu ini harus benar-benar kalian hindari. Karena bahaya jika debitur sekali waktu saja melakukan pembayaran KPR bulanan yang menunggak.
Karena bukan hal yang tidak mungkin lagi angsuran kalian akan keteteran untuk bulan-bulan selanjutnya.
Jika hal tersebut sudah terjadi, maka siap-siap rumah debitur akan disita oleh bank.
3. Kehilangan sumber pemasukan
Sudah menjadi rahasia umum bahwa hidup tidak selalu berjalan sesuai dengan yang kalian rencanakan.
Hal ini juga berlaku bagi pemasukan yang biasa diandalkan untuk membayarkan cicilan KPR, namun tiba-tiba debitur kehilangan pekerjaannya.
Karena masalah semacam itu, pembayaran KPR pun juga ikut terancam dan debitur perlu memikirkan jalan keluar agar cicilan tidak tersendat.
Gunakan dana cadangan / emergency fund dapat menjadi solusi sementara dalam kendala yang satu ini.
Baca Juga : Cara Daftar SMS Banking BTN Terbaru
Berapa Bulan Tunggakan Rumah Akan Dilelang
Sudah diketahui bahwa rumah yang disita dan dilelang oleh bank sudah dapat dipastikan merupakan rumah yang berstatus kredit macet.
Menanggapi pertanyaan Berapa Bulan Tunggakan Rumah Akan Dilelang ? Biasanya adalah 3 bulan sejak tunggakan dilakukan.
Sebagai tambahan informasi, jika pihak bank melakukan Aturan Bank BTN Sita Rumah tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Maka kalian juga bisa melakukan beberapa hal untuk membela diri.
Pasalnya bentuk penyitaan yang tidak sesuai Aturan Bank BTN Sita Rumah bisa masuk dalam jenis tindak pidana perampasan.
Selain itu, kalian juga dapat memberi gugatan perdata karena hutang piutang termasuk pada urusan perdata.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait Aturan Bank BTN Sita Rumah.
Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca. Sekian dan terimakasih.