Dari beragam Produk Bank Syariah yang ditawarkan, nasabah harus paham bahwa setiap produk tentu mempunyai manfaat dan risiko masing-masing.
Sehingga sangat penting untuk mengetahui manfaat dan resikonya sebelum kalian menggunakannya.
Tanpa adanya pengetahuan yang luas, kemudahan transaksi dari produk – produk bank tersebut akan menyeret nasabah kepada keuangan yang kurang sehat.
Oleh sebab itu, untuk mengetahui informasi lebih lanjut dari Produk Bank Syariah, silahkan simak uraian dibawah ini !
Baca Juga : Jenis – Jenis Bank Di Indonesia Terbaru
Produk Bank Syariah
Bank syariah merupakan sebuah lembaga keuangan yang mengeluarkan uang di masyarakat melalui produk-produk yang dijalankan dengan prinsip syariah.
Pada sistem pengelolaannya, bank syariah umumnya sama seperti bank konvensional yang menjalankan 3 fungsi utama seperti menerima simpanan, meminjamkan uang dan memberikan jasa penerimaan uang.
Namun yang menjadi perbedaannya, produk-produk bank syariah telah disesuaikan dengan akad-akad syariah dan telah diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berikut adalah produk dan jasa bank syariah yang bisa dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum diantaranya seperti :
Tabungan Syariah
Sudah diketahui bahwa tabungan merupakan simpanan yang penarikannya melalui beberapa kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pihak bank pada nasabah.
Media penarikannya dapat memakai buku tabungan, ATM, slip penarikan atau bisa menggunakan metode canggih lain seperti mobile dan internet banking.
Ciri khas tabungan syariah yakni menerapkan akad wadi’ah, yang berarti tabungan tersimpan tidak memperoleh keuntungan.
Karena hanya dititipkan, maka tidak ada bunga yang diterima oleh pihak nasabah,
namun bank akan tetap memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah berupa bagi hasil.
Baca Juga : Nomor Rekening 10 Digit Bank Apa Terbaru
Deposito syariah
Deposito syariah merupakan jenis produk simpanan berjangka milik bank syariah. Produk tersebut bisa diperoleh untuk nasabah perorangan dan perusahaan dengan memakai prinsip mudharabah.
Deposito syariah dapat ditarik setelah tenor waktu simpanan berakhir atau telah jatuh tempo, dengan pilihan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, sampai 24 bulan.
Keuntungan deposito bank syariah dapat berupa nisbah atau bagi hasil.
Pada umumnya, nisbah yang ditawarkan adalah 60 : 40 untuk pihak nasabah dan bank.
Berikut beberapa keunggulan dari deposito syariah :
- Pembagian keuntungan dapat diatur sendiri
- Keuntungan yang diperoleh dapat dijadikan jaminan pembiayaan
- Pengelolaan dana dilakukan secara syariah jadi dipastikan halal
- Adanya fasilitas automatic roll over / ARO
- Dana milik nasabah dipastikan aman karena dijamin LPS
Gadai Syariah (Rahn)
Akad gadai syariah yang telah dipraktekkan pada PT Pegadaian bekerja dengan sistem meminjamkan sejumlah dana kepada nasabah dengan agunan berupa harta yang bernilai dan bisa dijual.
Uang yang dipinjamkan tersebut murni tanpa bunga, namun sebagai jaminannya nasabah atau rahim harus menyerahkan barang (marhum).
Hal tersebut berguna sebagai alat pembayaran utang apabila pemberi gadai sewaktu-waktu tidak bisa membayar utang saat jatuh tempo yang disepakati.
Baca Juga : Tugas Teller Bank Dan Penjelasan Terbaru
Giro Syariah
Salah satu produk bank syariah yang termasuk dalam konsep wadiah atau titipan adalah giro syariah.
Pada umumnya pengertian dari giro adalah simpanan yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah lainnya atau melalui pemindahbukuan.
Sedangkan yang dimaksud dengan giro syariah merupakan giro yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah.
Dengan hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan perintah yang menyatakan jika giro yang dibenarkan syariah adalah giro yang berdasarkan prinsip wadiah serta mudharabah.
Berikut dibawah ini merupakan beberapa ketentuan dari giro syariah :
- Sifatnya sebagai titipan
- Titipan dapat diambil kapan saja (on call)
- Tidak terdapat imbalan yang disyaratkan, kecuali ada pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank
Pembiayaan atau pinjaman syariah
Pinjaman atau pembiayaan syariah merupakan sebuah produk bank syariah, dimana nasabah wajib melunasi utang tersebut pada bentuk pembayaran langsung maupun cicilan.
Transaksi yang satu ini tentu tidak tergolong riba selama memiliki tujuan untuk tolong-menolong dan tetap mengikuti syariat agama.
Untuk keuntungan pihak bank sendiri bisa diperoleh dari margin harga beli barang dengan harga jual kepada nasabah.
Pinjamannya ini memakai akad murabahah, misal bank syariah membeli barang di toko yang telah ditentukan lalu dijual kembali kepada nasabah dengan harga setelah margin.
Meskipun terlihat memiliki beragam keuntungan, berbagai produk diatas tentunya juga memiliki risiko masing-masing.
Baca Juga : Contoh Tabungan Giro, Berjangka Dan Konvensional
Tanpa adanya pengelolaan yang tepat dari nasabah selaku pengguna jasanya, produk perbankan baik konvensional atau syariah dapat menjadi masalah.
Sebagai contoh, jika nasabah tidak bisa mengendalikan diri untuk mengambil uang dari ATM, uang tabungan milikmu pun akan semakin tergerus.
Karena itulah, kalian harus mulai mengontrol diri serta memahami risiko dari diri sendiri sebelum memutuskan untuk memilih produk perbankan yang diinginkan
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait beberapa Produk Bank Syariah yang diminati masyarakat.
Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca. Sekian dan terimakasih.